Tiga Eks Pejabat Pertamina Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang disebut merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Ketiga terdakwa yakni Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Selain pidana penjara 14 tahun, jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Para terdakwa turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa menyatakan harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp285 triliun, termasuk dari kegiatan impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Jaksa juga menguraikan adanya dugaan kerugian dari ekspor minyak mentah senilai sekitar US$1,81 miliar serta impor minyak mentah sekitar US$570 juta. Selain itu, terdapat dugaan kerugian perekonomian negara sekitar Rp171,99 triliun akibat harga pengadaan bahan bakar minyak yang dinilai terlalu tinggi.

Perkara ini turut menjerat sejumlah terdakwa lain, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa lainnya dalam sidang terpisah.

Persidangan masih berlanjut dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan. (*)